Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Dinas Pertanian merupakan salah satu dari unit kerja yang ada dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 tahu 2016 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pasaman mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintah daerah berdasarkan asas otonomi danTugas Pembantuan di bidang Pertanian dan sesuai dengan PERBUP Nomor 40 tahun 2016 tentang penjabaran Tugas dan Fungsi serta Uraian Tugas Dinas Pertanian merupakan unsur Pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Pertanian.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, maka fungsi Dinas Pertanian adalah :
  1. perumusan kebijakan teknis di bidang tanaman pangan dan hortikultura, sarana dan prasarana, peternakan dan kesehatan hewan, penyuluhan dan perkebunan;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang tanaman pangan dan hortikultura, sarana dan prasarana, peternakan dan kesehatan hewan, penyuluhan dan perkebunan;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang pertanian yang meliputi tanaman pangan dan hortikultura, sarana dan prasarana, peternakan dan kesehatan hewan, penyuluhan dan perkebunan;
  4. pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT);
  5. pengelolaan urusan ketatausahaan dinas; dan
  6. pelaksanaan pengelolaan komunikasi dan informasi publik;
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsi;