Pelayanan Sewa Alat Mesin Pertanian (Alsintan)

Persyaratan : Pemohon mengajukan ke Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kab. Kudus Bidang Pertanian Tanaman Pangan

Prosedur :
a. Pemohon datang langsung ke Dinas pada Bidang Pertanian Tanaman Pangan dan petugas mencatat dalam buku pendaftaran untuk menyesuaikan dengan jadual yang ada

b. Petugas menyerahkan kelengkapan peralatan kepada pemohon/ melaksanakan pengolahan lahan yang dituju

Pelayanan Inseminasi Buatan

Persyaratan : Adanya akseptor Inseminasi Buatan (IB), ternak betina siap kawin an kondisi birahi

Prosedur:
a. Pemohon mengajuka secara tertulis atau lisan/telepon kepada petugas Inseminasi Buatan (Mantri Inseminasi Buatan) atau ke Dinas

b. Permohon membawa akseptor ke tempat Petugas atau petugas yang mendatangi ke lokasi akseptor

c. Petuugas Inseminasi Buatan (Mantri Inseminasi Buatan) melakukan inseminas

Layanan Penyuluhan Pertanian

Persyaratan : Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas
Prosedur:
a. Pemohon dapat langsung konsultasi dan tatap muka dengan penyuluh di kantor/BPP/lokasi usaha tani

b. Permintaan penyuluhan kelompok/lembaga dengan mengajukan surat resmi kepada Kepala Dinas/Koordinator Penyuluh