Daftar Layanan
Pelayanan Sewa Alat Mesin Pertanian (Alsintan)
Persyaratan : Pemohon mengajukan ke Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kab. Kudus Bidang Pertanian Tanaman PanganProsedur :
a. Pemohon datang langsung ke Dinas pada Bidang Pertanian Tanaman Pangan dan petugas mencatat dalam buku pendaftaran untuk menyesuaikan dengan jadual yang ada
b. Petugas menyerahkan kelengkapan peralatan kepada pemohon/ melaksanakan pengolahan lahan yang dituju
Pelayanan Inseminasi Buatan
Persyaratan : Adanya akseptor Inseminasi Buatan (IB), ternak betina siap kawin an kondisi birahiProsedur:
a. Pemohon mengajuka secara tertulis atau lisan/telepon kepada petugas Inseminasi Buatan (Mantri Inseminasi Buatan) atau ke Dinas
b. Permohon membawa akseptor ke tempat Petugas atau petugas yang mendatangi ke lokasi akseptor
c. Petuugas Inseminasi Buatan (Mantri Inseminasi Buatan) melakukan inseminas
Layanan Penyuluhan Pertanian
Persyaratan : Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kepala DinasProsedur:
a. Pemohon dapat langsung konsultasi dan tatap muka dengan penyuluh di kantor/BPP/lokasi usaha tani
b. Permintaan penyuluhan kelompok/lembaga dengan mengajukan surat resmi kepada Kepala Dinas/Koordinator Penyuluh