Layanan Penyuluhan Pertanian
Layanan Penyuluhan Pertanian
Persyaratan : Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kepala DinasProsedur:
a. Pemohon dapat langsung konsultasi dan tatap muka dengan penyuluh di kantor/BPP/lokasi usaha tani
b. Permintaan penyuluhan kelompok/lembaga dengan mengajukan surat resmi kepada Kepala Dinas/Koordinator Penyuluh