Layanan Penyuluhan Pertanian

Persyaratan : Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas
Prosedur:
a. Pemohon dapat langsung konsultasi dan tatap muka dengan penyuluh di kantor/BPP/lokasi usaha tani

b. Permintaan penyuluhan kelompok/lembaga dengan mengajukan surat resmi kepada Kepala Dinas/Koordinator Penyuluh