Pelayanan Sewa Alat Mesin Pertanian (Alsintan)

Persyaratan : Pemohon mengajukan ke Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kab. Kudus Bidang Pertanian Tanaman Pangan

Prosedur :
a. Pemohon datang langsung ke Dinas pada Bidang Pertanian Tanaman Pangan dan petugas mencatat dalam buku pendaftaran untuk menyesuaikan dengan jadual yang ada

b. Petugas menyerahkan kelengkapan peralatan kepada pemohon/ melaksanakan pengolahan lahan yang dituju