Pelayanan Sewa Alat Mesin Pertanian (Alsintan)
Pelayanan Sewa Alat Mesin Pertanian (Alsintan)
Persyaratan : Pemohon mengajukan ke Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kab. Kudus Bidang Pertanian Tanaman PanganProsedur :
a. Pemohon datang langsung ke Dinas pada Bidang Pertanian Tanaman Pangan dan petugas mencatat dalam buku pendaftaran untuk menyesuaikan dengan jadual yang ada
b. Petugas menyerahkan kelengkapan peralatan kepada pemohon/ melaksanakan pengolahan lahan yang dituju